Utang TB 2024 Belum Terbayar, Sejumlah OPD di Siak Justru Akan Bubar

Siak274 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Siak, menyepakati perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru yang akan segera diterapkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam lampiran SOTK baru itu, terdapat 12 OPD yang mengalami perubahan dan terbentuknya Dua OPD baru yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dengan adanya SOTK baru tersebut, sejumlah OPD dilebur/digabung alias disederhanakan. Secara otomatis, OPD yang dilebur akan berubah nama dan tidak lagi menjadi bagian dari dinas/badan, melainkan hanya menjadi bagian dari bidang-bidang sesuai SOTK yang baru.

Berdasarkan data yang dirangkum Wartasiak.com, sejumlah OPD yang masuk dalam perubahan SOTK baru itu adalah:

1. Dinas Pendidikan (Disdik).
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
3. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP).
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM).

5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)
6. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB).
7. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

8. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
9. Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
10. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
11. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berbeda dengan sebelumnya, Perangkat Daerah yang mengalami perubahan SOTK itu nantinya akan memiliki jumlah bidang lebih banyak. Ada di antaranya yang memiliki 3 bidang, 4 bidang, dan ada juga yang 5 bidang. Lantas bagaimana dengan utang Tunda Bayar (TB) 2024 yang harus diselesaikan oleh OPD lama?.

Utang tunda bayar 2024 saat ini masih tersisa sekitar Rp200-an miliar. Utang tersebut dimiliki oleh hampir seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Siak. Seperti di Dinas Pertanian (Distan), Dispora, Diskes, Disdikbud, Disdagperin, Dinas PU Tarukim, dan lain-lain. Sebagian besar utang tunda bayar 2024 itu akan dibebankan pembayarannya di APBD 2026 mendatang.

Dari informasi yang diterima Wartasiak.com, utang tunda bayar 2024 itu ada yang masih mencapai puluhan miliar di beberapa OPD. Seperti di Dinas Kesehatan (Diskes) yang konon masih menyisakan sekitar Rp24 miliar.

“Di Diskes utang tunda bayar 2024 masih sekitar Rp24 miliar,” sebut Plt Kadiskes Siak dr. Handry, belum lama ini.

Sama halnya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), utang tunda bayar 2024 juga masih menyisakan miliaran rupiah.

“Di Dispora utang tunda bayar 2024 masih sekitar Rp3 miliar,” jelas Kadispora Siak H Syafrizal.

Sejumlah OPD yang masih menanggung utang tunda bayar 2024 itu, dalam waktu dekat ini akan dilebur/digabung ke dalam OPD baru sesuai SOTK baru. Artinya, OPD tersebut nantinya sudah tidak ada lagi alias bubar. Nama OPD itu akan berubah menjadi bagian dari nama bidang-bidang.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *