SIAK (WARTASIAK.COM) – Tantangan berat masih akan dihadapi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Siak pada tahun 2026 mendatang. Selain harus menyelesaikan utang tunda bayar 2024 yang masih menyisakan ratusan miliar, Pemda Siak juga harus menelan pil pahit akibat dipangkasnya dana Transfer ke Daerah (TKD) yang konon dikabarkan mencapai sebesar 20 persen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Mahadar MM, usai mengikuti forum diseminasi APBN dan kebijakan dana TKD yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025) kemarin.
“Persoalan Siak masih seputar defisit anggaran dan beban utang Rp300 miliar lebih. Ditambah lagi untuk tahun 2026 akan ada pemotongan dana TKD oleh Pemerintah Pusat,” jelas Sekda Mahadar, kepada Wartasiak.com.
Ia menilai, pemangkasan dana transfer akan semakin mempersempit ruang fiskal daerah, terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kita berharap ada kepastian dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan, agar masalah ini segera berakhir demi jalannya pembangunan ekonomi dan infrastruktur sesuai harapan masyarakat,” sambungnya.
Dikatakannya juga, kondisi tersebut mencerminkan problem fiskal yang tidak hanya dialami oleh Siak, melainkan hampir seluruh daerah di Provinsi Riau. Selama Dua tahun terakhir, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) terpaksa menunda proyek fisik dan melakukan rasionalisasi kegiatan akibat defisit keuangan 2024–2025 yang belum terselesaikan secara konkret.
Untuk di Provinsi Riau, alokasi TKD diproyeksikan menurun rata-rata antara 11 persen hingga 22 persen untuk seluruh kabupaten/kota. Sedangkan untuk Kabupaten Siak diperkirakan turun sekitar 20,5 persen.
“Tahun ini dan tahun depan kita masih dihadapkan dengan persoalan keuangan yang sangat memprihatinkan,” tutupnya.
Dengan adanya pemotongan TKD pada tahun 2026 mendatang, sudah dapat dipastikan Pemda Siak akan kesulitan untuk merealisasikan program-program di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan infrastruktur.
Sebagai informasi, dana TKD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tujuan utama dana TKD adalah:
– Untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta antar daerah.
– Mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan akses layanan publik.
– Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dana TKD memiliki beberapa jenis, antara lain adalah:
– Dana Bagi Hasil (DBH):
Yakni dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN.
– Dana Alokasi Umum (DAU):
Yakni dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
– Dana Alokasi Khusus (DAK):
Yakni dana yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.
– Dana Otonomi Khusus:
Yakni dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus.
– Dana Keistimewaan:
Yakni dana yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta.
– Dana Desa (DD):
Yakni dana yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Laporan: Atok








