SIAK (WARTASIAK.COM) – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menetapkan Dua orang tersangka baru berinisial (AZ) dan (BM) dalam kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.
Satu dari Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Siak itu adalah mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdakab Siak di masa kepemimpinan Bupati Siak H Syamsuar.
Saat menjabat sebagai Kabag Humas Setdakab Siak, tersangka (AZ) juga dikenal sebagai salah satu ASN yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Kala itu ia membidangi/menangani hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama publikasi media (pemberitaan, red).
Tak berselang lama menjabat sebagai Kabag Humas Setdakab Siak, AZ dimutasi ke BP3A2KB sebagai Kabid, tak lama kemudian AZ kembali dimutasi ke Disnaker yang juga sebagai Kabid.
Selanjutnya, pada tahun 2022 ia diamanahi jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid) di BPBD Kabupaten Siak.
Di saat ia menjabat sebagai Kabid di BPBD Siak, ia menangani berbagai kegiatan baik fisik maupun non fisik yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi. Di saat itu pula AZ tersandung kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bencana, yang pada akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Siak.
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik SH, MH, Senin (12/08/2024) petang, kepada Wartasiak.com.
“Iya, pada hari ini Senin tanggal 12 Agustus 2024, Kejari Siak kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022,” sebut Rawatan Manik.
Ditegaskan Kasi Intelijen, tim Penyidik menetapkan tersangka berinisial (AZ) selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, dan (BM) selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
“Bahwa para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akibat ulah perbuatan dari kedua tersangka tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” lanjut Kasi Intelijen Rawatan Manik.
Dikatakannya juga, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib,” tutup Rawatan Manik.
Dengan wajah tertunduk lesu, tersangka AZ digiring oleh petugas menuju mobil tahanan untuk diantar/dibawa ke tempat penahanan sementara yakni di jeruji besi Mapolsek Koto Gasib.
Penulis: Atok