Publik Pertanyakan Masukan PAD Sewa Lahan yang Dikelola BKD Siak, Berapa?

Siak1053 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Di wilayah Kecamatan Siak dan Mempura cukup banyak lahan/tanah kosong milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang saat ini disewa/digarap oleh masyarakat maupun pihak swasta. Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari penyewaan lahan tersebut dalam setiap tahunnya.

Khusus di wilayah Kecamatan Mempura, juga terdapat lahan/tanah kosong milik Pemkab Siak yang saat ini disewa oleh masyarakat untuk ditanami berbagai jenis sayuran dan palawija. Lahan tersebut berlokasi di Kepenghuluan Kampung Tengah dengan luas sekitar 4 hektare.

Selain itu, di Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak, tak jauh dari komplek Perumahan Pemda Siak juga terdapat lahan milik Pemkab Siak yang konon dikabarkan disewakan kepada pihak swasta untuk pembibitan kelapa sawit. Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut sudah cukup lama disewakan kepada pihak penyewa. Lantas berapa besar pendapatan daerah dari sewa-menyewa lahan tersebut?.

“Di Siak ini cukup banyak lahan Pemkab Siak yang disewakan, tapi sejauh ini kita tidak tau berapa besar pendapatan daerah dari sewa-menyewa itu. Ini perlu kawan-kawan media pertanyakan ke Pemda, termasuk juga soal uang sewa itu digunakan untuk keperluan apa oleh Pemda,” sebut salah seorang tokoh masyarakat Siak yang enggan disebutkan namanya, Ahad (09/02/2025) siang, saat berbincang bersama Wartasiak.com.

Pada beberapa waktu lalu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Raja Indor SE, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Mahdan Syarif, juga membenarkan jika saat ini banyak lahan milik Pemkab Siak yang disewakan baik kepada masyarakat/pribadi, pihak swasta, ataupun kelompok tani.

Namun, Kabid Aset BKD Siak itu tidak menjelaskan secara detail tarif sewa-menyewa serta besaran pendapatan daerah (PAD, red) yang telah didapat dari penyewaan lahan tersebut. Sehingga publik merasa ada sesuatu yang terkesan disembunyikan dan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan tanda-tanya di masyarakat.

Guna mendapatkan informasi dan penjelasan terkait tarif sewa-menyewa lahan dan besaran masukan kas daerah dari sewa-menyewa lahan milik Pemkab Siak itu, Wartasiak.com kembali mengkonfirmasi Kabid Aset BKD Siak Mahdan Syarif untuk mendapatkan jawaban, namun hingga berita ini dirilis yang bersangkutan tak kunjung memberikan penjelasan.

“Nanti ya bang dicek. Soalnya saya lagi ada kegiatan,” jawab Mahdan singkat, Senin (10/02/2025) saat dikonfirmasi via pesan whatsapp.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *