502 Napi Rutan Siak Dapat Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

Siak668 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Siak memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) umum kepada 502 Narapidana (Napi) alias warga binaan.

Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi itu dilakukan di Rutan kelas II B Siak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Sabtu (17/08/2024) siang.

Kepala Rutan Siak Tonggo Butarbutar mengatakan, bahwa Rutan Siak telah mengalami over kapasitas hingga 405,6 %.

“Saat ini, Rutan Siak telah mengalami over kapasitas, dengan jumlah keseluruhan 714 orang warga binaan, yang mana seharusnya Rutan ini hanya 176 orang, mengalami over kapasitas sebanyak 405,6 % ,” ungkapnya.

Tonggo juga menerangkan jumlah Narapidana yang menerima remisi sebanyak 502 orang dari 570 orang narapidana.

“Dari 502 orang yang menerima Remisi Umum I sebanyak 495 orang, dan menerima Remisi Umum II atau langsung bebas sebanyak 7 orang Narapidana,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Alfedri mengatakan, bahwa di momen merayakan kemerdekaan Indonesia, patut disyukuri oleh semua orang.

“Dalam momen hari kemerdekaan ini semua patut bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang diberi untuk negara kita. Rasa syukur ini tentu milik semua warga termasuk warga binaan,” kata Alfedri.

Bupati Alfedri mengatakan bahwa remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan hukuman saja, ini juga langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkonstribusi bagi masyarakat usai menjalani hukuman.

“Untuk itu pesan kami adalah jaga kelakuan baik saat menjalani masa remisi. Mari kita mengisi hari-hari dengan melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat,” pesannya.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *