Bisakah Alfedri-Husni Kembali Maju di Pilkada 2024?, Ini Jawaban Tegas KPU Siak

Siak1390 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu point yang terkandung dalam peraturan terbaru MK itu adalah mengenai ambang batas (threshold, red).

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyampaikan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/08/2024) kemarin.

Atas terbitnya putusan MK terbaru itu, tentunya akan sangat berdampak terhadap daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024. Lantas apakah juga akan berdampak pada peta politik Pilkada Siak 2024?.

Sebelum adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas pencalonan peserta Pilkada itu, juga sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang periodesasi masa jabatan peserta Pilkada.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 14 huruf (m) disebutkan bahwa:

– belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Artinya, bagi calon yang sudah menjabat sebagai Kepala Daerah selama Dua periode di daerah yang sama, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri pada Pilkada selanjutnya.

Menilik dari adanya putusan MK terbaru dan PKPU yang mengatur tentang pancalonan Kepala Daerah itu, publik bertanya-tanya apakah untuk di wilayah Kabupaten Siak akan ada calon yang bakal terganjal maju di Pilkada 2024?. Khususnya calon petahana?.

Ini Tanggapan KPU Siak Terkait Pilkada Siak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan SH menegaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentar panjang lebar terkait pasangan calon (Paslon) Pilkada Siak 2024.

“Saat ini kan belum dibuka pendaftaran Paslon. Jadi kami (KPU Siak, red) juga belum bisa berkomentar terkait masing-masing Paslon,” jelas Ketua Said Dharma Setiawan, Kamis (22/08/2024) pagi, saat dikonfirmasi Wartasiak.com.

Menyinggung soal Pilkada Siak 2024, santer beredar kabar pada helat Pilkada Siak tahun ini diprediksi bakal ada Dua Paslon yang akan bertarung, yakni Paslon Afni-Syamsurizal dan petahana Alfedri-Husni.

Namun, dari Dua Paslon yang dikabarkan bakal bertarung di Pilkada Siak 2024 itu, yang paling menarik perhatian publik dan banyak dibincangkan oleh masyarakat adalah Paslon petahana Alfedri-Husni. Sebab keduanya merupakan kandidat yang sudah menjabat sebagai kepala daerah.

“Memang sejak beberapa waktu belakangan ini, banyak teman-teman yang menanyakan kepada kami (KPU Siak, red) terkait pencalonan Alfedri-Husni, apakah mereka masih bisa maju lagi atau tidak, namun kami belum bisa menjawabnya,” imbuh Ketua Said.

Untuk mengetahui apakah Paslon Alfedri-Husni masih bisa maju lagi atau tidak, lanjut Said Dharma, tentunya harus dilihat terlebih dahulu dari berkas pencalonan yang diajukan. Sedangkan saat ini belum masuk tahapan pendaftaran Paslon.

“Nanti setelah berkas pencalonan diajukan ke KPU, baru kami melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan, di situ baru diketahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya baru diumumkan nama-nama Paslon yang lulus dan tidak lulus. Nah, kalau saat ini kami belum bisa berandai-andai,” tutup Said Dharma.

Terlepas dari masalah pencalonan, Ketua Said Dharma juga mengimbau masyarakat agar mengecek nama-namanya pada pengumuman DPS yang telah diumumkan di setiap kampung.

“Kembali kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat Siak untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di www.cekdptonline.kpu.go.id,” tutupnya.

Penulis: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *