Disdikbud Siak Rilis Jadwal Libur Sekolah Idul Fitri 1446 H, Fakhrurrozi M.Pd: Total 19 Hari

Siak347 Dilihat

SIAK (WARTASIAK.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah merilis jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Jadwal libur sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2025 Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ, tanggal 27 Februari 2025 Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Siak Fakhrurrozi M.Pd menyebutkan, dengan terbitnya SEB Menteri yang mengatur jadwal libur sekolah itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran yang disampaikan/ditujukan kepada seluruh Koorwilcam pendidikan yang ada di Kabupaten Siak Provinsi Riau.

“Sehubungan dengan terbitnya SEB Tiga Menteri itu, maka kami juga menerbitkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Siak Nomor 400.3.5/PEMSMP/6, tanggal 5 Februari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H dan libur lebaran Idul Fitri 1446 H,” jelas Fakhrurrozi, Selasa (18/03/2025) siang, kepada Wartasiak.com.

Selama memasuki masa libur sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, pihak Disdikbud Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh peserta didik (pelajar, red) agar melaksanakan beberapa kegiatan keagamaan di antaranya:

a. bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan
tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, sholat Zuhur berjama’ah, sholat Dhuha berjama’ah, praktik sholat jenazah dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

b. Penguatan Pendidikan Karakter melalui kegiatan keagamaan dapat
dijadwalkan sebelum atau sesudah pelaksanaan kegiatan pembelajaran
selama bulan Ramadhan sesuai dengan proporsi pembagian jam belajar dan
jam kegiatan yang diatur oleh satuan pendidikan.

c. bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing masing.

“Selama masa libur itu, kami (Disdikbud Siak, red) mengimbau kepada seluruh siswa/siswi agar tidak lengah dan lalai saat mengisi liburan di rumah. Artinya, meskipun pembelajaran di sekolah libur, namun di rumah harus tetap giat/rajin belajar serta melaksanakan ibadah sesuai tuntunan agama,” lanjut Fakhrurrozi.

Adapun jadwal libur sekolah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H ini dimulai pada tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025. Secara keseluruhan total hari libur sekolah selama 19 hari.

“Libur sekolah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 ini sekaligus mencakup tanggal merah yang ada di dalamnya, jadi secara keseluruhan totalnya selama 19 hari yang dimulai pada tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025. Para peserta didik kembali masuk sekolah pada tanggal 9 April 2025,” kata Fakhrurrozi lagi.

Dijelaskannya juga, penetapan masa libur sekolah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H yang dirilis oleh Disdikbud Kabupaten Siak itu meliputi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP. Sedangkan jenjang SMA mengacu pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau.

Laporan: Atok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *