SIAK (WARTASIAK.COM) – Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mempura mencapai puluhan hektare, termasuk lahan yang berlokasi di depan Kampus STAI.
Lahan milik Pemkab Siak yang berlokasi di depan Kampus STAI Siak itu, dulunya sudah dilakukan penimbunan dan sempat digunakan untuk lapangan sepak bola oleh warga sekitar, namun saat ini berubah menjadi lahan garapan hingga sempat menimbulkan tanda tanya publik.
Di lahan seluas sekitar 4 hektare itu, saat ini juga sudah berdiri bangunan rumah (non permanen, red) dilengkapi meteran listrik. Kuat dugaan lahan tersebut saat ini sudah dikuasai oleh oknum/pribadi. Benarkah demikian?.
Guna memastikan status lahan milik Pemkab Siak tersebut, Wartasiak.com mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Camat (Sekcam) Mempura Ardianto. Namun Sekcam mengaku tidak mengetahui secara persis tentang lahan yang saat ini sudah ditanami berbagai jenis tanaman itu.
“Tak tau saya, ditanami apa lahan itu?,” jawab Ardianto singkat, Selasa (21/01/2025) kemarin.
Bahkan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafly SH, MH, juga mengaku tidak tau soal lahan tersebut.
“Belum tau saya info soal lahan itu. Boleh ditanyakan langsung ke Bidang Aset BKD Siak,” katanya.
Lahan milik Pemkab Siak yang berlokasi di depan Kampus STAI Siak itu, juga sudah disertai/dipasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Siak, Tanah Kosong yang Sudah Diperuntukan”.
Di lahan tersebut, dulunya juga sudah dilakukan penimbunan dan diratakan/dibersihkan oleh Pemkab Siak dengan biaya yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun saat ini bekas timbunannya sudah tidak terlihat lagi pasca dikerahkannya alat berat (excavator, red) di lokasi oleh pihak penggarap lahan.
Ini Jawaban dan Penjelasan BKD Siak:
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Raja Indor SE, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Mahdan Syarif menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pengelolaan lahan/tanah kosong milik Pemkab Siak, sejak itu pula BKD memperkenankan masyarakat yang ingin menyewa lahan untuk usaha pertanian.
“Lahan milik Pemkab Siak yang berada di Kepenghuluan Kampung Tengah Kecamatan Mempura itu, statusnya disewa oleh masyarakat untuk bercocok tanam. Bukan diperjualbelikan,” terang Kabid Mahdan, Rabu (22/01/2025) siang, saat ditemui di kantornya.
Untuk di sekitar wilayah Kecamatan Mempura, cukup banyak lahan milik Pemkab Siak yang saat ini belum digunakan untuk keperluan Pemkab. Tak hanya di wilayah Kepenghuluan Kampung Tengah saja, bahkan juga ada di Kampung Benteng Hulu dan Kelurahan Sungai Mempura.
“Di Kampung Benteng Hulu juga ada lahan milik Pemkab Siak. Bagi petani yang ingin menyewa lahan itu untuk bercocok tanam diperbolehkan. Namun dalam perjanjiannya, jika sewaktu-waktu Pemkab Siak akan menggunakan lahan itu, maka pihak penyewa harus bersedia meninggalkannya. Adapun tarif sewanya juga bervariasi,” lanjut Mahdan.
Tak hanya menyewakan lahan kosong saja, saat ini BKD Siak juga menyewakan Tiga unit mobil yang bisa digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Adapun tarif sewa untuk mobil tersebut berkisar antara 700.000 – 800.000 per hari di luar biaya minyak.
“Selain menyewakan lahan kosong, BKD Siak juga menyewakan mobil bagi masyarakat yang membutuhkan. Uang sewa yang didapat dari penyewaan lahan dan mobil itu akan kita masukkan ke kas daerah untuk menambah PAD,” tutup Kabid.
Laporan: Atok







